Terdakwa melihat korban sedang memegang kantong plastik, kemudian terdakwa dan Prabu langsung mendekati korban.
Ketika sudah dekat dengan korban, Prabu mendorong badan terdakwa ke arah korban dengan tujuan agar terdakwa merampas plastic yang berisi satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4 A warna biru violet tersebut.
Dan benar, terdakwa langsung merampas plastic yang berisi satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4 A warna biru violet dari tangan korban dan kemudian terdakwa bersama dengan Prabu langsung melarikan diri.
Namun apesnya, terdakwa berhasil ditangkap oleh warga. Sedangkan Prabu melarikan diri dan masuk DPO Polres Lubuklinggau. (*)
Kategori :