Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta

Minggu 31 Dec 2023 - 20:51 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Untuk membuat surat perjanjian kalau terdakwa mau mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta  selama 20 hari sejak  14 Maret 2023.

Setelah jatuh tempo selama 20 hari terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta.

Lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku.(*)

Kategori :