Untuk membuat surat perjanjian kalau terdakwa mau mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta selama 20 hari sejak 14 Maret 2023.
Setelah jatuh tempo selama 20 hari terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta.
Lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku.(*)
Kategori :
Terkait
Kamis 30 Jan 2025 - 10:03 WIB
3 Perwira Polres Lubuklinggau Diganti, Kapolres : Sampaikan Pesan Soal Kinerja
Jumat 24 Jan 2025 - 07:00 WIB
Mulai 1 Februari 2025, Jadwal Kereta Api Dipercepat, ini Waktu Berangkat Kertapati Lubuklinggau Sebaliknya
Kamis 23 Jan 2025 - 06:00 WIB
Dilantik 6 Februari 2025, Ini Harta Kekayaan Bupati dan Walikota di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara
Rabu 22 Jan 2025 - 23:27 WIB
Modus Pinjam Uang untuk Modal, IRT ini Tertipu Rekan Bisnis Hingga Ratusan Juta
Rabu 22 Jan 2025 - 15:48 WIB
Peduli Ancaman Bahaya Listrik, PLN ULP Lubuklinggau Apresiasi Ketua RT di Kelurahan Lubuk Tanjung
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 23:11 WIB
661 Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Bakal jadi PPPK Paruh Waktu, ini Kata Kadisdikbud Lubuk Linggau
Kamis 30 Jan 2025 - 10:03 WIB
3 Perwira Polres Lubuklinggau Diganti, Kapolres : Sampaikan Pesan Soal Kinerja
Kamis 30 Jan 2025 - 10:30 WIB
Simulasi Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 dengan Plafon Rp25 Juta hingga Rp35 Juta
Kamis 30 Jan 2025 - 14:35 WIB
KUR BRI 2025 Siap dengan Pinjaman 1-50 Juta, Berikut Cara Mengajukan dan Tabel Angsurannya
Kamis 30 Jan 2025 - 11:36 WIB
Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 08:36 WIB
Hadiah Spesial Presiden Prabowo untuk Tenaga Honorer Sesuai UU ASN 2023
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Intip Resep Membuat Pecel, Kuliner Khas Madiun
Kamis 30 Jan 2025 - 23:11 WIB
661 Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Bakal jadi PPPK Paruh Waktu, ini Kata Kadisdikbud Lubuk Linggau
Kamis 30 Jan 2025 - 23:07 WIB
Bupati Ratna Machmud Ajak Warga Musi Rawas Ikut Silampari Fun Run
Kamis 30 Jan 2025 - 23:05 WIB