JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Metode pelaksanaan Pemilu 2024, di sejumlah daerah di luar negeri yang masuk wilayah kerja empat Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN diubah.
Adapun PPLN yang diubah Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha.
Adanya perubahan metode pelaksanaan Pemilu 2024, dungkapkan Ketuan KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Metode pemilihan di luar negeri terdiri atas tiga jenis, yakni mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), mencoblos melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan mencoblos surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih melalui jasa Pos.
Hasyim mengatakan, perubahan metode pemilihan empat PPLN itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di negara setempat, dan menyesuaikan jumlah pemilih.
PPLN terdapat kebijakan pemerintah daerah yang memerlukan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Hasyim dikutif dari DISWAY.ID Jumat 29 Desember 2023.
Menurut Hasyim, metode pemilihan di Hong Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan sembilan metode pos, kini diubah menjadi 4 TPSLN dan 36 metode pos.
Pengubahan dilakukan karena ada rekomendasi terakait alasan keamanan dari Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
Jumlah pemilih di PPLN Hongkong tidak berubah, tetap 164.691 pemilih.
Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” jelasnya.
Untuk PPLN New York, dari awalnya dua TPSLN, dua KSK, dan satu metode pos menjadi lima TPSLN, lima KSK, dan lima pos.
Meski metode penyampaian suara berubah, namun jumlah pemilih di PPLN New York tetap 11.141 orang.
PPLN Frankfurt berubah dari dua TPSLN dan satu pos menjadi lima TPSLN dan lima pos untuk melayani 11.437 pemilih.
PPLN Praha berubah dari satu TPSLN, satu KSK, dan satu pos menjadi satu TPSLN dan satu pos untuk melayani 383 pemilih.
Secara keseluruhan, pemilihan di luar negeri yang awalnya dilakukan dengan komposisi metode 828 TPSLN, 1.580 KSK, 651 pos berubah menjadi 807 TPSLN, 1.582 KSK, dan 686 pos.