KORANLINGGAUPOS.ID- Tinggal hitung hari lagi Hari Raya Idul Adha 2025 yang merupakan salah satu perayaan penting dalam islam.
Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha ini, banyak umat Muslim sudah mampu untuk berkurban atau menyembelih hewan kurban.
Sebagimana perayaan Hari Raya Idul Adha ini ada kisah yang begitu menyedihkan dalam pengorbanan seorang ayah terhadap anaknya demi ketaatan kepada Allah SWT.
Kisah itu merupakan sosok ayah yakni Nabi Ibrahim AS relah mengorbankan anaknya untuk di sembelih atas perintah Allah SWT.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, DTPHP Mencatat Ada 5.005 Hewan Kurban Siap Potong di Musi Rawas
Demi ketaatan tersebut muncul pertanyaan bagaimana hukum orang yang mampu untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha tetapi ia tidak mau?
Berdasarkan hukum kurban memiliki dasar yang kuat ajarannya yakni didalam Al-quran, Allah SWT berfrman di Surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Selain itu, Surah Al-Hajj ayat 34 menyatakan, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka."
Rasulullah SAW juga memberikan penekanan pada pentingnya berkurban.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (mampu) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Kurban
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban bagi yang mampu secara umum, terdapat dua pandangan utama:
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kota Lubuk Linggau Mulai Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
1. Wajib
Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu.