MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 5 warga Kabupaten Musi Rawas dapat bantuan Kebijakan Relawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Menurut Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Musi Rawas, Dedi mengatakan sebanyak 5 keluarga penerima manfaat (KPM) warga Kabupaten Musi Rawas calon penerima bantuan kebijakan PENA, tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamtan BTS Ulu 1 orang, Kecamatan Selangit dan Kecamatan Tuah Negeri masing-masing 2 orang.
Untuk di Kabupaten Musi Rawas jenis bantuan PENA reguler alokasi bantuan sebesar Rp 5 juta per KPM.
"Jumah calon penerima yang diasesemen/survey pendamping ada 4 calon KPM, terdiri dari 2 calon KPM di Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit, 1 calon KPM di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, 1 calon KPM di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri," katanya kepada Linggau Pos, Rabu 3 Januari 2024.
BACA JUGA:BOR RSUD Muara Beliti Meningkat 20 Persen
Menurutnya yang sudah melakukan pencairan 3 KPM terdiri dari 2 KPM Kecamatan Selangit dan 1 KPM Kecamatan BTS Ulu.
Untuk 1 calon KPM Kecamatan Tuah Negeri status tidak ditemukan saat asesemen/survey. "Dan satu KPM masih dalam proses," jelasnya.
Data bantuan PENA dari Kemenkes. Datanya diambil dari penerima bantuan sosial (Bansos) PKH namun yang menentukan pihak Kemensos. "Kami selaku pendamping bertugas mensosialisasikan dan asesmen atau survei terhadap calon penerima bantuan," ucapnya.
Bantuan PENA ini menurut Dede, bersifat bantuan perindividu bukan kelompok. "Bantuan PENA ini perindividu untuk pengutan ekonomi masyarakat," tambahnya.
BACA JUGA:Apel Peringatan HAB Kemenag Khidmat
Kebijakan PENA untuk pengentasan kemiskinan ektrim. Bantuannya berupa penguatan produksi penyalurannya melalui PT. Pos Indonesia, dan WAJIB didampingi oleh Pendamping Sosial.
PENA merupakan bantuan sosial dan jaminan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat membangun kewirausahaan melalui pelatihan, pendampingian dan fasilitasi pengutan produksi untuk menunjang pengembagan usaha.
Targetnya kelompok masyarkatr miskin, rentan dan mengalami risiko sosial. Program CSR badan usaha dapat disalurkan untuk mendukung program PENA. Koordinator dengan Kementerian Sosial terkait pengembangan desain program, penentunan wilayah dan jenis bantuan serta keprluan pendampingan. (*)