“Lalu di dalam penilaian pengamantan profesionalisme guru itu ada 10 standarnya. Dan ini harus ada pedomannya. Nah, kalau itu dijalankan dengan baik, saya kira tak ada masalah kalau ada nilai tambahan masuk karena jelas acuan proseduralnya. Kalau itu dak dijalankan, maka maladministrasi. Maka ini dia yang disebut inkonstitusional. Atau tidak usah sama sekali pakai pemberian nilai tambahan, cukup 100% CAT saja,” saran dia.
Yang kedua, perlu dipertimbangkan pula, dalam rekrutmen PPPK ke depan, saran Hermansyah adalah aman citra / moralitas.
“Juknis itu, penting kita sampaikan dengan baik. Diumumkan. Para pelamar dikasih arahan. Ini persiapannya. Kami ada pedomannya. Nah, yang jadi masalah bagaimana aman moralitas kalau dak aman konstritusi. Bahkan kami Komisi 1 DPRD Kabupaten Muratara sebagai mitra saja tidak tahu pengumuman mengenai adanya pemberian nilai tambahan ini. Kami tidak tahu sama sekali,” terangnya.
Terakhir, dalam wawancara Kamis malam, Hermansyah menerangkan DPRD Muratara serius memperjuangkan suara guru pelamar PPPK yang merasa terdzolimi ini untuk mencari titik terang.
BACA JUGA:Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi
“Jangan dianggap kita berseberangan, atau seolah-olah ada hal lainnya. Saat ini sedang diuji moralitas kita sebagai pemimpin. Saya menyayangkan ada pengancaman-pengancaman di sekolah-sekolah. Ini namanya tidak aman moralitas. Anggap saja ini ujian sebagai pemimpin yang ada, tanggapi situasi ini dengan perbaiki system yang ada biar aman konstritusi dan aman citra atau moaralitas,” sarannya.
Hermansyah juga mengaku prihatin ada penyerangan-penyerangan melalui medsos dan WA.
“Ayolah kita dialog terbuka saja. Bahas masalah rekrutmen PPPK ini untuk mencari solusi yang terbaik,” harapnya.(*)