Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi

Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Jabatan pimpinan tinggi utama merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan yang bisa diraih oleh PPPK. 

Jabatan ini biasanya dipegang oleh kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan untuk PPPK. 

Menariknya, selain PNS, PPPK juga memiliki peluang untuk menduduki posisi ini.

Namun, untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi utama, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPPK Menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

1. Warga Negara Indonesia

Jabatan ini hanya dapat diisi oleh individu dengan kewarganegaraan Indonesia.

2. Pendidikan Minimal Pascasarjana (S2)

Pendidikan merupakan syarat utama untuk jabatan strategis ini.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya

Kandidat harus memiliki gelar pascasarjana untuk memastikan keahlian di bidang tertentu.

3. Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural

Kompetensi menjadi penentu dalam seleksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan