Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi

Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi-Tangkap Layar -

Kandidat harus menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.

BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung

4. Pengalaman Jabatan Minimal 15 Tahun

Pengalaman kerja menjadi bukti keahlian dan kesiapan seseorang dalam mengemban tanggung jawab besar.

5. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Untuk menjaga netralitas, kandidat tidak boleh terlibat dalam aktivitas partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran.

BACA JUGA:Masa Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II

6. Rekam Jejak dan Integritas yang Baik

Rekam jejak pekerjaan, integritas moral, dan profesionalitas menjadi kriteria utama dalam penilaian.

7. Sehat Jasmani dan Rohani

Kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima menjadi syarat mutlak.

BACA JUGA:Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru

8. Usia Maksimal 58 Tahun

Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan efektivitas kerja.

Kesempatan bagi PPPK untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi utama merupakan bukti bahwa profesionalisme lebih diutamakan daripada status kepegawaian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan