MPLS SMA/MA dan SMK di Lubuk Linggau Dimulai, Ingat 4 Hal yang Dilarang Dalam MPLS 2025

Minggu 13 Jul 2025 - 22:36 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - SMA/MA maupun SMK di Kota Lubuk Linggau akan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Satuan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026.

Oleh sebab itu, Ketua MKKS SMA Kota Lubuk Linggau Agustunizar, M.Pd mengingatkan SMA di Kota Lubuk Linggau agar tak mengabaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan  MPLS Pendidikan Ramah Pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026

Dijelaskannya, MPLS tahun ini bertajuk MPLS Ramah.

Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan. 

BACA JUGA:MPLS 2025 : SDN 62 Lubuk Linggau Sambut Siswa Baru dengan Kegiatan Edukatif

BACA JUGA:Monitoring MPLS 2025, Kadisdikbud Lubuk Linggau : Tumbuhkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Pengertian MPLS Ramah di atas menegaskan beberapa poin penting, antara lain:

1. Kegiatan Pertama bagi Murid Baru 

MPLS Ramah adalah kegiatan pertama di awal tahun ajaran baru bagi murid baru di lingkungan belajar yang baru. 

2. Menumbuhkan dan Memperkuat Karakter serta Profil Lulusan 

BACA JUGA:Monitoring MPLS 2025, Kadisdikbud Lubuk Linggau : Tumbuhkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

BACA JUGA:MPLS 2025 : SDN 63 Lubuk Linggau

Upaya penumbuhan dan penguatan karakter serta profil lulusan sudah dilakukan pihak satuan pendidikan sejak MPLS Ramah dilaksanakan. 

Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan pengenalan profil lulusan, serta aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial. 

3. Pengenalan Warga Satuan Pendidikan 

MPLS Ramah merupakan upaya awal untuk mengenalkan dan mendekatkan murid baru kepada seluruh komponen warga satuan pendidikan, mulai dari kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, murid, karyawan/petugas, dan lainnya untuk mewujudkan kemitraan pembelajaran yang lebih baik. 

Kategori :