Tetangga Tampar Anak, Berakhir Penusukan di Perumahan Pesona Lestari Lubuklinggau

Sabtu 06 Jan 2024 - 19:29 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Dijawab korban Habibi "Iyo nak ngapo Kau, omongi anak Kau tu kurang ajar," 

"Sudah lah Kak, jangan ngegas ngegas kito kan satu perumahan dak enak didengar tetanggo kagek malu," kata terdakwa.

Dijawab korban  “Kau omongila galo anak bini Kau tu kurang ajar galo!

BACA JUGA:Tips Ampuh Untuk Meredakan Peradangan Sendi Menggunakan Lengkuas!

 Dikarenakan nada suara korban berbicara sangat keras, istri terdakwa keluar dari dalam rumah yang posisinya berdiri di depan teras rumah kontrakan terdakwa dengan berkata “Sudahlah Bang dak usah diledi orang yang dak punyo adab.” 

Kemudian korban  berkata "Diam lah Kau!" 

Lalu terdakwa menanyakan kepada korban  Habibi dengan berkata "Ngapo cak itu Kak?" 

“Nak ngapo Kau, jadi Kau nak Ngapo?" jawab korban justru menantang.

BACA JUGA:8 Manfaat Wortel Bagi Kesehatan Tubuh yang Wajib kalian Ketahui, Yuk Simak Disini!

Setelah mendengar perkataan korban,  terdakwa langsung mengambil pisau  di dalam tas slempangnya, kemudian langsung menusukkan pisau tersebut secara membabi buta ke tubuh korban tiga kali.

Terdakwa melihat korban  sudah terjatuh dan terkapar ditanah kemudian terdakwa berkata kepada teman-teman korban  yang pada saat itu berada di tempat kejadian dengan berkata "Angkat la wong ini, bawak la ke rumah sakit kagek mati!" 

Lalu terdakwa menuju depan rumah kontrakannya dan mengambil sepeda motor   di depan rumah lalu dia pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah lebih kurang 10 meter naik motor dari rumahnya, terdakwa membuang pisau yang telah terdakwa pergunakan untuk menusuk korban ke semak-semak rerumputan.

Kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Jakarta. 

BACA JUGA:Wajib Diketahui 10 Langkah Penting Memilih Bibit Pohon Sawit Terbaik,Yuks Simak Disini

10 Agustus 2023 terdakwa kembali ke Kota Lubuklinggau. Sabtu  2 September 2023 terdakwa ditangkap oleh Anggota Unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I untuk mempertangung jawabkan penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap korban.(*)

Kategori :