Dua Warga Muara Beliti Dijebloskan ke Penjara

Sabtu 06 Jan 2024 - 19:37 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Akibat perbuatan terdakwa Firmansyah dan  Sahilin,  korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Maka masing-masing terdakwa  diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (2)  KUHP. (*)

Kategori :