Kesal Tetangga Berisik, Pria ini Ngamuk di Lubuklinggau

Sabtu 06 Jan 2024 - 20:19 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kesal tetangga berisik, Rudi Irwansa (27) tusuk tetangga sendiri dengan pisau stenles.

Pengangguran yang tinggal di Jalan Dayang Torek Dalam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini diamankan Anggota Polsek Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Tersangka diamankan karena diduga menusuk tetangganya yakni Gilang Ramadhan Geri (21) warga Jalan Dayang Torek Dalam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamayan Lubuklinggau Barat I. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada leher bagian kanan serta dirawat inap atau opname di RS AR Bunda Lubuklinggau. 

Saat di konfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri Sabtu 6 Januari 2024 membenarkan adanya kejadian penganiayaan disertai penusukan tersebut.

BACA JUGA:Tahun 2024 Pemerintah Buka Peluang Alumni SD jadi PPPK, Simak 7 Perbedaan PPPK dan PNS

BACA JUGA:Hilang Sejak Juli, ini Kabar Terbaru Jemaah Haji Sumsel yang Hilang di Mekkah

“Untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Lubuklinggau Barat. Kejadian tersebut bermula pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB pada saat tersangka sedang berada di rumahnya. Saat hendak tidur, namun mendengar suara berisik dari rumah korban yang sedang bergadang bersama teman-temannya, “ ungkap Kapolsek.

“Sehingga tersangka merasa kesal dikarenakan sudah pernah ditegur namun korban masih tetap membandel selanjutnya tersangka mendatangi rumah korban kemudian mengetuk pintu. Setelah pintu dibuka tersangka langsung menusuk dengan pisau kearah leher korban sebelah kanan,” papar Kapolsek. 

Selanjutnya korban berteriak “Tolong - Tolong” selanjutnya tersangka melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada leher bagian kanan serta dirawat inap opname di RS AR Bunda Lubuklinggau, kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat I untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Ratusan UKM Musi Rawas Dapat Bantuan Dana Bergulir Bank Zakat, Angsuran Kecil Tanpa Bunga

BACA JUGA:Pesan Terakhir Pramugara Kereta Api Sebelum Tabrakan, Tinggalkan Bayi Usia 17 Hari

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / LLG / Sek Barat, 04 Januari 2024. Tim Opsnal Unit Reskim Polsek Lubuk Linggau Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Widodo dan anggota Reskrim langsung melakukan Cek TKP, Pulbaket dan penyelidikan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil lidik sidik dan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti pisau stanlis bergagang plastik warna hijau, panjang 18 cm diamankan ke Polsek Lubuklinggau Barat I guna pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk dengan pisau ke arah leher kanan korban.

Kategori :