LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Masih ingat kasus menantu membunuh mertua tiri. Pembunuhan tersebut terjadi lantaran istrinya hendak diperkosa oleh mertua tiri.
Perkembangan kasusnya sekarang ini terdakwa Inu Arpani (26) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH 10 tahun penjara. Surat tuntutan di bacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis (26/10/2023).
Petani warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, jalani sidang tuntutan JPU lantaran terbukti membunuh mertua tirinya yakni Rudi Hartono (41) yang alami luka Tusuk pada Dada sebelah Kanan, Luka Robek dialis Kiri, Luka Tusuk di punggung sebelah kanan
Sidang yang diketuai oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Tyas Listiani, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH, serta panitera pengganti (PP) Armen, SH sedangkan terdakwa yang berada di lapas klas IIA Lubuklinggau didampingi Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari.
BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi Borneo FC vs Dewa United, Live di Mana?
Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan terdakwa Inu Arpani telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar dalam Kedua Pasal 338 KUHP
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan menghilangkan nyawa korban, dan ada perdamaian sedangkan perbuatan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya
Majelis Hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. “Terdakwa nyatakan mohon keringanan Sedangkan JPU tetap pada tuntutan,” jelas Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH
Perbuatan yang membuat Inu masuk bui bahwa terdakwa Inu pada Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas .
BACA JUGA:Kasihan, 55 KK di Lubuklinggau Belum Pernah Dapat Bansos Sama Sekali
Bermula pada saat saksi Mardiana yang merupakan istri terdakwa menelpon terdakwa dan berkata “balekla dulu, aku tadi nak diperkosa oleh bapak” sehingga terdakwa yang sedang berada di lapangan bola yang berjarak ± 100 M dari rumah terdakwa bersama saksi Mardiana langsung merasa terkejut dan emosi serta langsung pulang kerumah terdakwa, kemudian sesampainya di rumah, terdakwa melihat korban Rudi Hartono yang sedang berdiri di depan rumah terdakwa