Bunuh Ayah Tirinya Dituntut 10 Tahun

Sabtu 28 Oct 2023 - 17:44 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Masih ingat kasus  menantu membunuh mertua tiri. Pembunuhan tersebut terjadi lantaran istrinya hendak diperkosa oleh mertua tiri. 

Perkembangan kasusnya sekarang ini terdakwa Inu Arpani (26) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH 10 tahun penjara. Surat tuntutan di bacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis (26/10/2023). 

Petani warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, jalani sidang tuntutan JPU lantaran terbukti membunuh mertua tirinya yakni Rudi Hartono (41) yang  alami luka  Tusuk pada Dada sebelah Kanan, Luka Robek dialis Kiri, Luka Tusuk di punggung sebelah kanan

Sidang yang diketuai oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Tyas Listiani, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH, serta panitera pengganti (PP) Armen, SH sedangkan terdakwa yang berada di lapas klas IIA Lubuklinggau didampingi Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari.

 

BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi Borneo FC vs Dewa United, Live di Mana?

 

Dalam tuntutannya  JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan  terdakwa Inu Arpani telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar  dalam Kedua Pasal 338 KUHP

Pertimbangan JPU,  hal-hal yang memberatkan  menghilangkan nyawa korban, dan  ada perdamaian sedangkan perbuatan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya

 Majelis Hakim  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. “Terdakwa nyatakan mohon keringanan Sedangkan JPU tetap pada tuntutan,” jelas Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH

Perbuatan yang membuat Inu masuk bui bahwa terdakwa Inu pada Sabtu  24 Juni 2023 sekira pukul 23.00 wib  bertempat di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas .

 

BACA JUGA:Kasihan, 55 KK di Lubuklinggau Belum Pernah Dapat Bansos Sama Sekali

 

Bermula pada saat saksi Mardiana yang merupakan istri terdakwa menelpon terdakwa dan berkata “balekla dulu, aku tadi nak diperkosa oleh bapak” sehingga terdakwa yang sedang berada di lapangan bola yang berjarak ± 100 M  dari rumah terdakwa bersama saksi Mardiana langsung merasa terkejut dan emosi serta langsung pulang kerumah terdakwa, kemudian sesampainya di rumah, terdakwa melihat korban Rudi Hartono  yang sedang berdiri di depan rumah terdakwa 

Kategori :