LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa inisial HO (33), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH. Tidak hanya itu ayah tiri ini dikenakan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis (26/10/2023)
Penganguran warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang agenda tuntutan JPU karena terbukti setubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD ini nisial IR (11),
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH sedangkan terdakwa didampingi Burmantya, SH dari penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.
Dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa inisial HO terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Api Keluar Dari Kap Mesin
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma karena masih anak-anak, terdakwa yakni ayah tiri korban, , hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah hukum dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi). Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui bahwa pada Kamis 06 Juli 2023, bertempat di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa pada Rabu, 05 Juli 2023, korban IR tidur di depan kamar terdakwa dan ibu korban inisial RO yang berada diantara ruang tamu dan dapur, kemudian pada saat korban sertidur sekira pukul 03 00 WIB, terdakwa datang dan kemudian terdakwa menurunkan celana Panjang dan celana pendek yang dikenakan oleh korban , dan terdakwa pun membuka celananya.
BACA JUGA:Cara Jitu Hilangkan Kapalan
Kemudian terdakwa merudakpaksa korban kemudian terdakwa meninggalkan korban pada saat itu korban merasakan kesakitan. Setelah terdakwa pergi meninggalkan korban.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Rcpertum) No 0001/0351R009 OPD VI1/2023 07 Juli 2023 di RSUD Rupit dengan hasil pemeriksaan tampak lebam kebiruan di lengan atas kanan 2x3 cm , tampak robekan arah jam 3 di selaput dara.(Adi)