Cadar Mulai Tidak Asing Lagi

Sabtu 28 Oct 2023 - 18:09 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,

“Ibnul Munir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]

 

BACA JUGA:Terlalu Kurus, Ini Tips Menggemukan Badan dengan Cepat

 

Hukum Cadar

Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:

1. wajib

Inilah pendapat  As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.

2. sunnah

Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.

Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih mutmainnah[tenang] terhadap pendapat yang sunnah.

Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.

Cadar bukan tolak ukur keshalihahan wanita

Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Memang jika sebagian besarnya. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa.

Kategori :