Bisa dilihat sumbernya di: http://masaries.multiply.com/journal/item/220?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Begitu juga kami mendengar ada di suku-suku Sumatera yang memiliki budaya menutup wajah. Dan tentunya ini adalah pengaruh ajaran Islam.
Di Eropa juga demikian, dahulunya wanita bangsawan dan anggota kerajaan memakai cadar lengkap dengan purdahnya, tidak heran karena masih ada sisa-sisa ajaran samawi yang masih agak murni. Maka kita akan terkaget-kaget membaca dan melihat gambarnya karena sungguh sangat berbeda dengan Eropa sekarang.
Silahkan lihat di sumbernya: http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/10/03/cadar-di-eropa-dulu-bangsawan-bangga-memakainyasekarang-dihina-dan-didenda%E2%80%A6/
Kemudian kami bawakan fatwa ulama sebuah wadah dakwah yang cukup berpengaruh di Indonesia dan sudah eksis sebelum kemerdekaan, yakni tentang membuka wajah pada wanita.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya
Pertanyaan : bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak? (surabaya)