Maka ini adalah anggapan yang keliru. Karena Islam malah mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan masyarakat dengan berhias akhlak yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi berkata, hasan shahih]
BACA JUGA:Bunuh Ayah Tirinya Dituntut 10 Tahun
Jika ada acara khitanan, kelahiran dan lain-lain maka, wanita bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam membantu tetangga dan saudaranya. Memasak dan menyiapkan kegiatan tersebut. Dan kemudahan teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan mereka berinteraksi walaupun sekedar dari rumah. Mengucapkan selamat, menanyai kabar dan lain-lainnya.
Wanita boleh keluar dari rumahnya jika ada keperluan, tidak ada yang mengharamkan. Mengenai berbicara dengan bukan mahram maka bukan tidak boleh sama sekali, boleh jika memang ada keperluan asalkan memperhatikan adab dan aturan Islam.
Berikut fatwa ketua Lajnah Daimah [MUI Arab Saudi] syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah,
Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom via telepon. Jazakallah khair. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair?
Jawaban: “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa. (*)