Lebih lanjut Erwin Syarif menjelaskan RPJPD berlaku 20 tahun 2025-2045. Setelah RPJPD 2025-2045 ini selesai akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
RPJPD ini sebagai bahan bagi calon-calon kepala daerah pada Pilkada langsung 2024 untuk membuat visi misi. "Calon-calon kepala daerah yang akan membuat visi misi berpedoman pada RPJPD 2025-2045 sebagai dasarnya," jelasnya.
Selanjutnya, baru disusun Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Selanjutnya baru kita buat RPJMD lima tahunan," jelasnya.(*)
Kategori :