Visi Misi Bupati Harus Berpedoman Dokumen Ini

Selasa 09 Jan 2024 - 19:53 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

 Lebih lanjut Erwin Syarif menjelaskan RPJPD berlaku 20 tahun 2025-2045. Setelah RPJPD 2025-2045 ini selesai akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

 RPJPD ini sebagai bahan bagi calon-calon kepala daerah pada Pilkada langsung 2024 untuk membuat visi misi. "Calon-calon kepala daerah yang akan membuat visi misi berpedoman pada RPJPD 2025-2045 sebagai dasarnya," jelasnya.

Selanjutnya, baru disusun Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Selanjutnya baru kita buat RPJMD lima tahunan," jelasnya.(*)

Kategori :