MUSI RAWAS, LINGGAUPOSBACAKORAN.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas mengadakan acara gelar aset.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendata aset atau barang inventaris yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin H Fetbon Taufik.
Acara tersebut di gelar di halaman kantor Disbudpar Kabupaten Musi Rawas di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti, Rabu 10 Januari 2024.
Kepala Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, H. Fetbon Taufik Hidayat, S.T, M.Si menjelaskan acara gelar aset barang inventaris yang ada di Disbudpar Kabupaten Musi Rawas karena aset ini sangat penting, setiap tahun dilaporkan.
BACA JUGA:Pastikan Kondisi Kendaraan, Kapolres Musi Rawas Cek Satu Persatu Kendaraan Dinas
"Ada juga aset yang layak tetap dipertahankan dan ada juga yang tidak layak pakai maka hapuskan. Seperti sekarang kondisinya banyak aset-aset yang tidak layak yang belum dihapuskan, sehingga menjadi beban dinas untuk pelaporan aset ini," katanya.
Ia menyebutkan contoh meja dan kursi, lemari yang tidak layak lagi dipakai karena rusak berat, tapi masih masuk dalam daftar aset itu harus dihapuskan.
Kalau kendaraan dinas seperti motor dan mobil itu kalau sudah tidak layak lagi dipakai atau rusak berat dan tidak bisa lagi diperbaiki kita masukkan ke daftar untuk dilelang ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas.
Saat ini Disbudpar Kabupaten Musi Rawas usulkan 3 unit kendaraan dinas untuk dilelang terdiridari 2 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda 4. "2 unit kendaraan dinas roda dua. Sedangkan untuk kendaraan dinas roda 4 ada 2 uit. Namun 1 kendaraan tersebut kondisinya cukup parah rusaknya itu pengadaan tahun 2007. Akan kita ajukan untuk dilelang," tambahnya.
BACA JUGA:Kamu Perlu tahu, Ini 3 Cara Glowing Gunakan Lidah Buaya
Namun demikian pihknya masih menunggu penggantinya dulu.
"Takutnya kendaraan tersebut dilelang tapi belum ada gantinya, nah kita mau pakai apa. Selain itu barang inventaris jenis elektronik juga kita akan hapuskan kalau kondisinya sudah rusak parah atau tidak bisa lagi diperbaiki," ungkapnya.
Mengenai tehnik dan harga lelang kewenangan DPPKAD dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Lahat. "Kami hanya mengajukan untuk dilelang," ucapnya.
Fetbon menambahkan jika barang yang rusak parah diperbaiki akan terlalu besar pengeluaran yang akan dikeluarkan. "Jadi mana yang rusak parah itu kita ajukan untuk di lelangkan saja," sebutnya.
BACA JUGA:Sederet Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Glowing, No 4 Nggak Nyangka