Lahan parkir akan dipindahkan oleh pengelola setelah berkoordinasi dengan Dishub Palembang.
"Mereka bebas mengalihkan selama tidak melanggar Perda, dan regulasi akan diatur oleh Dishub sesuai yang berkompeten," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa membenarkan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses peringatan sebelumnya.
"Mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga sudah kita lakukan semua. Maka itu belum ada itikad baik tindak lanjutnya, karena itu kita lakukan eksekusi pada hari ini," tukasnya.(*)
Kategori :