MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muis Rawas Utara (Muratara) hampir menemui solusi. Hal itu seiring dengan pertemuan yang dilakukan Tim DPRD Kabupaten Muratara dengan beberapa instansi di pusat.
Seperti diungkapkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar kepada KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 12 Januari 2024 menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan tiga instansi di pusat mencari solusi terbaik atas protes calon guru PPPK Muratara.
“Rabu 10 Januari 2024 saya bertemu Tim BKN (Badan Kepegawaian Negara). Lalu Kamisnya ketemu dengan Tim Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Alhamdulillah sudah ada pencerahan,” terang Hermansyah.
Hanya saja, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum ingin menerangkan detail hasil pertemuan dengan tim dari pusat.
BACA JUGA:Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK
“Nanti lah, hasilnya belum bisa saya sampaikan. Intinya sudah dapat pencerahan,” terangnya.
Sementara M.Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID menyatakan pihaknya belum dapat informasi resmi atau laporan resmi dari guru yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Muratara ini.
“Tapi saya sudah baca di beberapa koran. Dari analisa awal, info yang saya dapat dari media, para guru ini kecewa karena tanpa ada pengumuman resmi/sosialisasi yang jelas dan detail, Pemda Muratara melakukan penambahan nilai profesionalisme guru dalam seleksi PPPK Muratara. Yang saya sayangkan, akibat ketidak jelasan system kerja penilaian itu, akhirnya menimbulkan polemik,” jelasnya.
Bicara mengenai saran, Adrian Agustiansyah mengatakan Ombudsman mendorong lembaga yang terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
BACA JUGA:Bahas Polemik PPPK Muratara, DPRD Pertemuan dengan Panselnas
“Jika BKPSDM, Dinas Pendidikan, bahkan Bupati sudah ditemui oleh para pelamar dan hasilnya tak sesuai yang diharapkan para guru, bisa lapor ke Ombudsman. Saya dengar ini sedang proses cari solusi ke BKN juga,” terangnya.
Jika masuk laporan ke Ombudsman, Adrian Agustiansyah memastikan pihak Ombudsman akan menguji sejauh mana proses rekrutmen PPPK ini dilaksanakan sesuai aturan.
“Akan kami tanyakan detailnya nanti, dasar pemberian nilai tambahan 30% itu apa. Kenapa nilai CAT bisa turun, dan sebagainya. Saran saya, kita tunggu hasil pertemuan DPRD dengan BKN. Kalau dari jawaban BKN juga masih membuat PPPK merasa belum mendapat keadilan, Ombudsman siap terima, karena pada dasarnya Ombudsman tak boleh nolak laporan,” jelasnya.
“Laporan yang masuk, akan kami uji. Mulai dari apakah rekrutmen PPPK sudah sesuai SOP, akuntabilitas, dan transparansinya, atau bahkan ada konflik kepentingannya? Termasuk ngapo si A layak dapat nilai tambahan 30%, dan lain sebagainya. Bisa jadi Si A dapat nilai tambahan 30% tenyata karena sudah mengabdi 20 tahun di tempat terpencil. Tapi jika temuan kami kesimpulannya Si A orang baru mengabdi tiba-tiba dapat tambahan nilai 30% akan kami pertanyakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntaskan Polemik PPPK Muratara, DPRD Desak Bupati Surati BKN