MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba yang kini penyidik Polda Sumsel hampir merampungkan berkas perkaranya.
Rusdi, kakak kandung korban almarhum korban Heri, membantah motif tersangka Eeng Praza (38) yang mengaku jika pembunuhan terjadi karena adiknya memiliki hutang dari bisnis jual beli handphone.
Dia menegaskan, bahwa modal bisnis tersebut berasal dari hasil penjualan tanah sawit almarhum sebesar Rp100 juta.
Keterangan yang mengejutkan itu disampaikannya langsung saat hadir di Podcast Radio Gema Randik, Muba yang Jumat 12 Januari 2024 pagi, di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Lihat, Begini Perhatian Kapolda Sumsel Terhadap Korban Banjir Muratara
Pihak keluarga korban juga minta kepada pihak yang terkait agar kasus tersebut ditangani secara objektif, adil dan pelaku dihukum yang maksimal.
Pihak keluarga juga minta bantuan hukum kepada advokat Dr Hj Nurmala SH MH CLA untuk menuntut keadilan agar pelaku dihukum mati.
"Dari keterangan pelaku kami kecewa. Padahal pelaku sendiri sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah korban. Modal bisnis jual beli handphone adalah uang korban dari hasil penjualan tanah kebun sawit sebesar Rp100 juta," bebernya.
Sementara, Nurmala menyatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan keadilan atas kasus ini.
BACA JUGA:34,51% Peserta Didik Berisiko Mengalami Kekerasan Seksual, ini Tugas TPPK di Sekolah
"Saya berharap Polda Sumsel, kasus ini ditangani secara profesional dan Muba 1 juga memantau serta memberi support kepada keluarga korban bukan berarti intervensi,” ujarnya.
“Memberikan support moril maupun materil apabila diperlukan agar keluarga Korba ini menjadi semangat lagi menjadi warga Muba begitu juga Bapak Bupati bisa mengawal kasus ini juga, memang kasus ini kita serahkan ke aparat penegak hukum, khususnya masyarakat Muba tolong bantu pantau kasus ini," katanya.
Terakhir, Nurmala menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kominfo Muba yang telah memfasilitasi dirinya dengan keluarga korban menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait melalui program podcast tersebut.
KPAD Provinsi Sumsel juga ikut mendukung keadilan kasus ini karena 2 korban terdiri dari anak di bawah umur.
BACA JUGA:Oknum Caleg Terjerat Kasus Asusila, Kades Mediasi Damai