LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Edi Zubairi (52). Surat putusan dibacakan hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH, didampingi panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH Selasa (16/10/2023).
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah enam bulan daripada tuntutan JPU Yesi Imelda, SH, yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 1,6 tahun penjara.
Warga Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kesehariannya bertani itu jalani sidang usai terbukti menjadi penadah motor curian jenis Honda Revo Absolut warna silver nomor polisi B 6932 BAW milik Alexander.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Edi Zubairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Prediksi Peru vs Argentina: Messi Tampil, Peru Ketar-ketir?
Pertimbangan hakim hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan. Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa dan JPU atas putusan tersebut.
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa masuk bui karena membeli motor curian Pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Setia Marga SP4 Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Awalnya Ariyansah alias SA dan saksi Bambang Utoyo datang ke rumah terdakwa membawa Sepeda Motor Honda Revo warna silver Nopol B 6942 WAW.
Bambang Utoyo berkata ”Mang, aku ado motor, ambeklah Rp 1,8 juta bae.”
Dijawab terdakwa ”Kalu nak Rp 1,8 juta Aku dak katek duet. Cuma men nak Rp 1,7 juta ado!”
” Yo dem jadilah mang!” jawab Bambang Utoyo.
Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang Rp 1,7 juta dan menyerahkannya pada Bambang Utoyo.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Ariyansah dan Bambang Utoyo pergi dari rumah terdakwa dan terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di samping rumah.
Jumat 7 Juli 2023 pihak kepolisian datang ke rumah terdakwa dan menanyakan dimanakah Sepeda Motor Honda Revo warna silver dengan Nopol B 6942 WAW yang telah dijual Ariyansah dan Bambang Utoyo.