Persyarat khususnya, bagi PPIH Bagian Pelindungan Jemaah, usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar, memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus, berasal dari unsur TNI/POLRI, pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sementara syarat bagi pelamar PPIH Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas, yaitu usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar, diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas, diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sementara syarat pelamar PPIH Bagian Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH) yaitu, usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar, berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI, berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren, memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Kelengkapan Administrasi meliputi Kartu Tanda Penduduk, SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri), Ijazah Pendidikan Terakhir, Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah, Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000 dan Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000.
BACA JUGA:Puluhan Orang Ikut Seleksi Calon Petugas Haji Lubuklinggau dan Musi Rawas
Pemberi Rekomendasi merupakan Pimpinan Media, Mabes TNI / Mabes Polri, Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN, Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan dan Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.(*)