Dibuka Seleksi PPIH Petugas Haji Arab Saudi 2024, Syarat dan Jadwal Lengkap Disini

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2024 dibuka--dok:kemenag

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Minat menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024, kini telah dibuka pendaftaran seleksi tingkat pusat.

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi 2024 atau Petugas Haji tingkat pusat pada 11 Januari 2024 hingga 19 Januari 2024.

Pendafaran bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” ungkap juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dikutip dilaman kemenag.go.id yang terbit Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Lolos Tahap 1 Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2024, Ikut Seleksi Berikutnya Ini Ketentuannya

Pada seleksi PPIH Arab Saudi 2024 akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.

Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Pada tahap wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Alquran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

Selain itu Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M,

BACA JUGA:4 Tips Nabung Agar Bisa Cepat Naik Haji

yaitu: Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan