Pemkot Lubuklinggau dan Kejari MoU Terkait Masalah Perdata dan TUN

Selasa 16 Jan 2024 - 13:59 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sinergisitas Pemkot Lubuklinggau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus dipererat dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Penandatanganan MoU tersebut, dilakukan Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, Selasa 16 Januari 2024, di Auditorium Bukit Sulap Lt. 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau.

Dalam kesempatan, Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Dedriyansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendampingan ini sangat dibutuhkan oleh Pemkot Lubuklinggau dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang sesuai.

“Utamanya terkait dengan pendapat hukum dan bidang hukum. Karena seperti persoalan aset, kami faham secara detail, namun tetap saja harus ada kerjasama dengan bagian hukum dan inspektorat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lubuklinggau Disebut Kota dengan Kemiskinan Tertinggi, ini Penjelasan Detail Trisko Depriyansa

Oleh karena itu disampaikannya Trisko, sinergitas yang telah dibangun dengan baik harus terus dioptimalkan.

“Terima kasih atas beberapa hal yang telah dibantu, pendampingan maupun pengawasan program strategis yang merupakan efek positif untuk mencegah terjadinya tindak pidana hukum dilingkungan Pemkot Lubuklinggau,” tutupnya.

Sementara itu, Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan selain sebagai lembaga penegak hukum dibidang pidana umum, Kejari juga mempunyai fungsi Keperdataan dan TUN.

Hal itu yang meliputi lima hal yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya serta pertimbangan hukum.

BACA JUGA:Trisko Defriyansa Angkat Bicara Saat Disebut Potensial Nyalon Walikota Lubuklinggau 2024

“Misalkan kami dari Bidang Datun melakukan pendampingan, itu bukan hanya stempel saja. Kalaupun kegiatan itu kita dampingi, tentu akan dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, ada APH lain yang masuk dalam kegiatan, kita akan dampingi dan sampaikan bahwa pekerjaan itu telah didampingi dan akan kita komunikasikan,” ungkapnya.

“Namun demikian, jika dalam pelaksanaannya, menurut kami kurang tepat, maka kami ingatkan. Dan saat itulah kami akan memutuskan apakah pemdampingan dibidang Datun atau pengamanan dibidang intelejen dapat dilakukan atau tidak,” tambahnya.

Dia berharap, kedepan MOU ini tidak hanya stempel saja, tapi dapat ditindaklanjuti dengan cara berkolaborasi dan bersinergi sehingga pembangunan di Kota Lubuklinggau tidak ada hambatan terutama terkait masalah hukum. (*)

Kategori :