JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri umumkan laporan dana kampaye 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Dikutif dari DISWAY.ID, dana kampanye akan menentukan para anggota partai politik untuk melenggang ke pemerintahan.
Dan kampanye ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti menyebar alat peraga kampanye (APK).
APK meliputi banner hingga baliho, ada juga yang memasang iklan secara khusus. Utamanya calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Tanggapi Penghentian Penayangan Iklan Capres Anies
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 18 partai telah membuat laporan dana kampanye (LADK).
Ketua Divisi Teknik KPU RI Idham Holik menyebut, LADK hasil perbaikan partai politik akan dicermati dan akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.
"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Idham Holik dalam keterangannya, dilansir Rabu, 17 Januari 2024.
Adapun dari 18 partai, dana kampanye PDI-Perjuangan (PDIP) merupakan yang terbesar.
BACA JUGA:DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Likungan Hidup
Tercatat PDI-P telah melaporkan dana kampanyenya mencapai Rp 183 miliar dengan pengeluaran Rp 115 miliar lebih.
Di bawah PDIP ada partai PSI yang diketuai oleh Kaesang Pangarep, yang laporan dana kampanye mencapai Rp 33 miliar, dengan pengeluaran Rp 24 miliar.
Selanjutnya PAN menjadi partai ketiga dengan total penerimaan Rp 29 miliar dengan pengeluaran Rp 22 miliar.
Di bawah PAN ada partai PPP yang menjadi koalisi PDIP dengan laporan dana kampanye mencapai Rp 20 miliar dengan pengeluaran Rp 13 miliar.
BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santuan Kematian