Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Linggau Pos Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Grand Zuri Lubuklinggau
Tersangka Edi Kurniawan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)