LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, Hasanudin melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H Mahmudan mengungkap jumlah kuota haji 2024 berjumlah 284 orang.
“Dari 284 tersebut juga ada cadangan sebanyak 88 orang,” ungkap H Mahmudan saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 21 Januari 2024.
Untuk saat ini untuk data yang diterima masih sebagian karena penginputan data yang telah selesai dan memenuhi tersebut berangsung.
“Saat ini telah istithoah 190 orang sedangkan yang telah melakukan pelunasan 72 orang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Catat, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2024
Ia juga melanjutkan, ini berdasarkan penginputan dari Dinas Kesehatan yang setiap hari ada update terbaru baik itu istithoah ataupun yang telah melakukan pelunasan.
Mahmudan juga mengungkapkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh jemaah yang telah dinyatakan berhak untuk dapat segera melunasi biaya perjalanan haji sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami menghimbau kepada seluruh Calon Jemaah Haji Kota Kota Lubuklinggau Tahun 1445 H/ 2024 M, diharapkan untuk dapat segera melakukan pelunasan Ibadah Haji dan melakukan pemeriksaan kesehatan, karena Istithaah merupakan salah satu syarat pelunasan,” imbaunya
BACA JUGA:Pusatnya Perlengkapan Haji dan Umroh di Lubuklinggau
Lebih lanjut ia berharap kepada para calon jemaah haji untuk selalu menjaga kesehatan dan memantapkan ilmu manasik hajinya sebagai bekal nantinya dalam melaksanakan segala proses ibadah haji.
Ditambahkannya bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) tahun 1445 H/ 2024 M.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji tersebut disampaikan bahwa, para Jemaah haji akan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari 11 Mei 2024/ 03 Dzulqa’idah 1445 H hingga 22 Juli 2024/ 16 Muharram 1446 H.
Ia juga menyampaikan bagi jemaah yang sudah keluar hasil Istithoah sebaiknya melakuan pembaharuan di bank penerima setoran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Mekanisme Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024