KORANLINGGAUPOS.ID-SD dan SMP di Lubuk Linggau siap menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kabar ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky.
"Soal perangkat komputer dan internet saya yakin tak masalah. Sebab, selama ini mereka melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK pun aman. Selama ANBK tidak ada kesulitan. Saya yakin TKA pun tak ada kendala," jelas Firdaus saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 26 Desember 2025.
Firdaus juga menjelaskan, sebelum TKA sungguhan, nanti akan ada try out-nya.
BACA JUGA:Sertifikat TKA SMA/MA dan SMK Dilengkapi Kode Pengaman
BACA JUGA:Sertifikat Hasil TKA SMA/MA dan SMK Didistribusikan 5 Januari 2026
"Dari situ akan kelihatan bagaimana kendala yang terjadi sehingga kita akan mencari solusinya agar ketika TKA bisa diantisipasi," jelas Firdaus.
Apakah TKA SD dan SMP wajib?
Firdaus Abky mengungkapkan, berdasarkan himbauan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) TKA ini tidak wajib.
"Namun hasil TKA jadi syarat untuk masuk ke jenjang berikutnya. Inilah nanti yang jadi motivasinya sehingga siswa akan ikut TKA. Perlu saya tekankan lagi, TKA ini bukan wajib dan bukan syarat kelulusan SD dan SMP," jelasnya.
BACA JUGA: Besok, Hasil TKA SMA Tahun 2025 Diumumkan, Langsung Disalurkan ke Sistem SNBP
BACA JUGA:5 Januari 2025, Hasil TKA SMA/MA/SMK Akan Diumumkan
Sebelumnya, Kemendikdasmen menetapkan rangkaian jadwal pelaksanaan TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat tahun 2026, mulai dari pendaftaran, simulasi, hingga pelaksanaan asesmen.
Rencana pelaksanaan TKA tersebut akan dirancang terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN) sebagai instrumen pemetaan capaian akademik murid secara nasional dan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan murid.
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengembangan TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat merupakan kelanjutan dari kebijakan pemetaan akademik yang telah diterapkan pada jenjang pendidikan menengah.