Tipu Pelajar Empat Lawang Modus Pinjam Motor

Senin 22 Jan 2024 - 20:34 WIB
Reporter : OCI
Editor : SULIS

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sudah menjual motor korban kepada orang lain. Uang yang didapatnya ia gunakan untuk berfoya-foya. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa pembeli motor tersebut," kata Iptu Salpia Wardi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Kategori :