"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sudah menjual motor korban kepada orang lain. Uang yang didapatnya ia gunakan untuk berfoya-foya. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa pembeli motor tersebut," kata Iptu Salpia Wardi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 11 Feb 2025 - 22:51 WIB
Pelajar Tewas Ditabrak Truck Muatan Kelapa Sawit
Senin 10 Feb 2025 - 22:58 WIB
Jelang Pilkades 40 Desa, Pemkab Empat Lawang Siapkan Anggaran Miliaran
Selasa 04 Feb 2025 - 22:59 WIB
Pelajar SIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Ujian Munaqasyah Tilawah, Diuji oleh Master Trainer Wafa Indonesia
Jumat 31 Jan 2025 - 21:25 WIB
Ekskul Hadroh, Asah Potensi Pelajar SMPN 3 Lubuk Linggau
Selasa 28 Jan 2025 - 20:54 WIB
Rutin Adakan Dauroh Qur'an, Pelajar MAN 1 Lubuk Linggau Unjuk Kebolehan dalam Bidang Keagamaan
Terpopuler
Selasa 11 Feb 2025 - 22:14 WIB
Daftar Tunggu Haji Kota Lubuk Linggau Hingga 24 Tahun
Selasa 11 Feb 2025 - 23:05 WIB
Hasil Penelitian, Ini Asal Usul Terbentuknya Danau Rayo di Muratara
Selasa 11 Feb 2025 - 23:10 WIB
24 Tahun Harian Pagi Linggau Pos, Solihin : Terima Kasih Sudah Setia Bersama Kami
Selasa 11 Feb 2025 - 22:02 WIB
MTsN 1 Lubuk Linggau Mulai Terima Siswa Baru Tahun 2025, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Selasa 11 Feb 2025 - 23:12 WIB
HUT Harian Pagi Linggau Pos ke-24, Pj Wali Kota dan Sekda Lubuk Linggau Punya Pesan Khusus
Terkini
Rabu 12 Feb 2025 - 17:00 WIB
ROG Phone 9 FE Menggelegar, HP Gamer dengan Penawaran AHrga Lebih Murah dari Sebelumnya
Rabu 12 Feb 2025 - 16:38 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Baru Pembayaran Pensiun ASN, TNI, dan Polri
Rabu 12 Feb 2025 - 16:00 WIB
Zenfone 12 Ultra Spek Ganas, Smartphone dengan Bertabur Fitur AI Profesional
Rabu 12 Feb 2025 - 15:35 WIB
Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Ini Daftar Artis yang Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rabu 12 Feb 2025 - 14:35 WIB