LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya mengatakan secara umum, tingkat kerawanan pemilu di Sumatera Selatan (Sumsel) maupun Lubuklinggau berada di zona rawan sedang. Untuk potensi kerawanan politik uang, berpeluang terjadi di setiap Kecamatan Kota Lubuklinggau.
“Sedangkan untuk penyuapan masuk pidana umum dan tidak bisa ditangani pengawas pemilu,” papar Dedi Kariema Jaya.
Suap setidaknya memenuhi tiga unsur yakni memberi, menerima hadiah atau janji, berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Apabila dikaitkan dengan pemilu, pelaku money politik dikenakan sanksi pelanggaran pidana pemilu.
“Penanganan pelanggarannya dimulai dari temuan atau laporan. Temuan merupakan hasil kerja pengawasan dari pengawas pemilun di setiap tingkatan, Sedangkan laporan dugaan pelanggaran, harus memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Dedi.
BACA JUGA:Konten Hoaks Meningkat Jelang Pemilu
BACA JUGA:Pastikan Pemilu Belangsung Aman
Syarat formal terdiri dari nama dan alamat pelapor, pihak terlapor dan waktu yang tidak melebihi batas waktu atau tujuh hari sejak diketahui pelanggaran. Sedangkan syarat formal meliputi waktu dan tempat kejadian, kronologis atau uraian Kejadian, bukti dan saksi.
Kemudian lanjutnya pelapor adalah warga yang punya hak pilih, pemantau dan peserta pemilu. Dasar hukumnya yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atau Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penangangan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu nomor tiga tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut Status Bacaleg, tidak bisa dikenakan sanksi pidana pemilu sampai Bacaleg ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Penindakan money politik oleh pengawas pemilu, hanya dilakukan terhadap parpol peserta pemilu dan para caleg.
Kriterianya, pemberian barang atau uang atau janji supaya penerima menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu. Mengarahkan pemilih untuk memilih caleg tertentu atau melarang untuk tidak memilih caleg tertentu. Mengenai sanksi diatur dalam ketentuan pidana pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 mulai Pasal 488 hingga Pasal 553.
BACA JUGA:Deepfake Ancam Pemilu
BACA JUGA:Amankan Pemilu Polres Mura Turunkan 2/3 Personel
Ditambahkannya, menurut ahli, praktik politik uang merupakan bentuk penggandaan kedaulatan rakyat dan merusak tatanan demokrasi. Penolakan politik uang harus dilakukan secara masif oleh seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pengawas pemilu tentu sulit mengungkap kasus politik uang. Namun sesuai amanah UU nomor 7 tahun 2017, mencegah terjadinya praktik politik uang menjadi salah satu kewajiban pengawas pemilu setiap tingkatan.(Adi)