LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau segera pindah.
Sesuai hasil rapat yang dipimpin Pj Sekda Kota Lubuklinggau, Dr. H. Tamri pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu, saat ini sedang dalam proses pengajuan surat permohonan penetapan penggunaan gedung yang akan ditempati.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Muhammad Ikbal saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 24 Januari 2024.
Ia menyampaikan, perpindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau masih dalam proses pengajuan surat permohonan penetapan penggunaan gedung di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Dilanjutkan Ikbal, kemudian pihak terkait bagian hukum akan memproses lebih lanjut dengan pembuatan SK Walikota.
Di mana, setelah SK tersebut terbit, maka akan dibuatkan surat pemberitahuan kepada Dirjen (Direktorat Jenderal) Disdukcapil terkait lokasi baru gedung yang akan ditempati.
“Pembuatan surat pemberitahuan itu bertujuan untuk menentukan titik jaringan komunikasi data ditempat yang baru,” ungkap Ikbal.
Disampaikan Ikbal, untuk anggaran rehab gedung Disdukcapil Kota Lubuklinggau sudah dianggarkan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) induk melalui dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
BACA JUGA:Bisnis Janur Sintetis di Lubuklinggau Tetap Moncer
Sementara gedung baru Disdukcapil Kota Lubuklinggau yang direkomendasikan oleh Pj Walikota Lubuklingau H Trisko Defriyansa adalah gedung eks DPRD Musi Rawas yang dibagian depan.
“Untuk sosialisasi belum kami lakukan karena masih menunggu SK Walikota tentang penetapan lokasi gedung dan juga petunjuk dari Dinas Dukcapil Provinsi serta Dirjen Dukcapil,” bebernya.
Perpindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau dilatarbelakangi beberapa faktor.
Antara lain, pertambahan jumlah penduduk setiap tahun yang meningkat sehingga dibutuhkan ruang pelayanan yang memenuhi standar pelayanan.
BACA JUGA:Meredam Kenaikan Harga Beras, Sebanyak 20.446 Warga Miskin Lubuklinggau Terima Bantuan Pangan