MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID –Target program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2023 tidak tercapai target.
Program dari Kementerian Pertanian RI Direktorat Jenderal Perkebunan itu pada tahun 2023 di Kabupaten Musi Rawas hanya disetuji 99 hektar dari 2.000 hektar yang ditargetkan.
"Kouta PKSP Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 sebanyak 2.000 hektar yang disetui Direktorat Jenderal Perkebunan hanya 99 hektar, berdasarkan aplikasi," demikian kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Fery, kepada KORAN LINGGAU POS.ID.
PKSP merupakan program Kementerian Pertanian melalui Dirjen Disbun dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "PKSP diatur dari Kementerian Pertanian, pendaftarannya semua pakai aplikasi," jelasnya.
BACA JUGA:Kisah Sukses Pengrajin Batik Kabupaten Musi Rawas
Sementara itu untuk kouta tahun 2024 belum diketahui Kabupaten Musi Rawas akan diberikan berapa.
Namun demikian Fery panggilan akrap Kgs Muhammad Effendi Fery, kouta Kabupaten Musi rawas tidak berkurang tatap 2.000 hekter. "Kita berharap tidak berkurang tetap 2.000 hektar, atau pling tidak kita akan berupaya bisa dapat 1.000 hektar," jelasnya.
Untuk perlu untuk meyakinkan Kementerian Pertanian melalui Dirjen Disbun. "Untuk itu nanti saya akan paparan unutk mengajukan usulan mendapatkan program PKSP," tambahnya.
Diakuinya, untuk mendapatakan PKSP tidak gampang banyak syarat yang harus dipenuhi petani kelapa sawit diantaranya lahan kebun kepala sawit yang disulkan tidak masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Kelapa Sawit.
BACA JUGA:Produksi Beras Tahun 2023 Sebanyak 153.810 Ton
Kemudian, tidak masuk kawasan hutan baik hutan produksi, hutan gambut, hutan lindung dan tidak masuk kawasan pertanian dan perikanan.
Misalnya kalau di Kabupaten Musi Rawas seperti Kecamatan Tugumulyo merupakan kawasan lahan pertanian, kalau lokasi kebun sawit di Tugumulyo tidak boleh mengajukan program bantuan PKSP.
Selain itu syarat untuk mengsulkan program PKSP umur pohon kelapa sawit diatas 25 tahun atau produktifitasnya kurang dari satu ton per hektare per tahun.
Atau pohon sawit berasal dari benih biji sawit sembarangan tidak bersertifikat.
BACA JUGA:DHL Musi Rawas Akan Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu