Petani sawit yang ingin ikut program PKSP mengajukan usulan melalui kelembagaan seperti gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau Koperasi Unit Desa (KUD) dan sebagainya. Satu kepala keluarga (KK) maksimal boleh mengusulkan empat hektar.
Sementara itu, untuk satu kelembagaan boleh mengusulkan minimal 50 hektare, maksimal tidak terbatas. Dan kelembagaan yang akan mengusulkan PKSP harus memiliki badan hukum dan harus memiliki akun PKSP. Akun PKSP di daftarkan ke Disbun Kabupaten Mura.
Kalau belum ada akun PKSP mendaftar dulu untuk mendapatkan akun agar bisa mengakses aplikasi PKSP.
Jika memenuhi syarat dan usulan disetujui Kementerian maka dilakukan perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPD PKS), bank mitra dan kelembagan KUD. Bantuan program PKSP dicairkan melalui rekening petani kemudian dipindahkan ke rekening kelembagaan.
BACA JUGA:5 Tahun Petani Desa Suro Tidak Dapat Air, Ini Harapan Mereka
Dana itu yang bisa ambil kelembagaan. Namun demikian dana bisa diambil harus sesuai dengan RAP, Dan langsung dioperasionalkan oleh KUD itu sendiri. Disbun Kabupaten Musi Rawas hanya memantau dan mengawasi dalam pelaksanaan.
Dana yang tersedia diperhitungkan hingga TM3 (tahun tanam ke 3). Maka dari itu, pekebun juga mesti rajin dan berinisiatif untuk nyari tambahan guna pengelolaan kebun sawit menjadi lebih baik, diantaranya dalam pemupukan, penyiangan, dan perawatan lainnya yang memungkinkan menunjang dalam pertumbuhan kelapa sawit yang standar dan mengikuti cara tehnis mengelola kebun sawit yang baik. (*)