Selanjutnya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa kembali keluar dari rumah Mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tersebut untuk pergi ke daerah Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong untuk menjual sepeda motor tersebut.
Setelah sampai di Daerah Tanjung Sanai, sepeda motor korban dijual senilai Rp 2,5 juta. Lalu terdakwa ke rumah temannya dan tidak kembali ke rumah.
Kamis 24 Agustus 2023 terdakwa yang dicari oleh kakaknya yakni Derry di rumah temanya diajak pulang oleh kakaknya.
Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membuka lemari sang nenek mengambil handphone merek Realme C 15 warna camar perak dan satu buah tas jinjing berwarna hijau di dalamnya ada dompet berisi uang tunai Rp 1,3 juta milik korban Choirul.
BACA JUGA:Anehnya Penggerebekan Lokasi Judi di Musi Rawas, IRT Heboh Teriak-teriak
Handphone Realme C 15 warna camar perak milik korban dijual seharga Rp 700 ribu dan terdakwa gunakan uang hasil mencuri itu untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam sidang dinyatakan perbuatan terdakwa tanpa ijin mengambil satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG-5435-HAF satu unit handphone merek Realme C 15 warna camar perak dan satu buah tas jinjing berwarna hijau yang berisikan dompet yang terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta milik korban Choirul yang merupakan nenek kandung terdakwa yang tinggal satu rumah dengan terdakwa, menyebabkan korban Choirul Bariah mengalami kerugian lebih kurang Rp 12.800.000.(*)