Terdakwa Penistaan Agama Lubuklinggau Diganjar Ringan

Selasa 31 Oct 2023 - 17:53 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

 

Sementara tidak ada orang lain di dalam salon yang ditempati oleh terdakwa.

 

Melihat hal tersebut, keesokan harinya Yatini memberitahu sang suami Suratno  perihal ada Kitab Suci Al Quran yang sudah disobek-sobek di dalam salon tempat terdakwa tinggal  tersebut. 

 

BACA JUGA:7 Mobil Bekas Murah Tahun 2000 ke Atas, Layak Diperhitungkan

 

 

Kemudian Suratno melaporkan hal itu pada  Zul Aziz selaku Ketua RT 2.

 

Zul Azis langsung melihat dan mendokumentasikan Kitab Suci Al Quran yang sudah disobek-sobek oleh terdakwa tersebut.

 

Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 13 .00 WIB Yatini, Suratno, dan Zul Azis menemui terdakwa  menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa merusak dan merobek kitab suci Agama Islam  tersebut. Terdakwa mengakui  telah melakukan pengerusakan dan merobek Al quran.

 

Lalu, karena Zul Azis  takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia bersama Yaniti dan Suratno membawa terdakwa beserta barang bukti Kitab Suci Al quran yang sudah dalam keaadaan rusak dan robek tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.

 

Kategori :