LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dua terdakwa pencuri perhiasan emas, diganjar Majelis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau masing-masing empat tahun penjara pada Senin 23 Oktober 2023.
Putusan hukuman terhadap Ronal Putra (32) warga Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, dan Bustomi (54) Warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH sebelumnya.
Keduanya jalani sidang putusan hakim karena terbukti merampas emas milik Seri Ningsih (50) warga Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, dengan kerugian kalung mas 20 Gram dan gelang mas 10 Gram.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Tyas Listiani, SH serta Panitera Pengganti (PP) Iwan, SH.
Dalam putusannya hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa Bustomi Alias Bus bersama-sama dengan terdakwa Ronal Putra terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.
BACA JUGA:Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas Pasar Inpres, Begini Kronologinya
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa terdakwa Bustomi alias Bus bersama Ronal Putra, Yan serta Jhon Aries (DPO) melakukan perampasan perhiasan korban senin 3 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Dusun VI, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya Sri Ningsih menyapu di depan rumahnya Dusun VI, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.