LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Sella (22) diganjar satu tahun dan sepuluh bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Majelis Hakim Verdian Martin SH, di Pengadilan Negeri (PN) LUbuklinggau, Kamis 25 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH sebelumnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara.
Mantan kasir leasing yang merupakan warga Dusun 6, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti melakukan penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau.
BACA JUGA:Melintasi Jalur Musi Rawas - PALI Waspada, Ada Jembatan Licin
Sehingga perusahaan tersebut menanggung kerugian Rp 41.733.829 dan satu unit handphone merek Vivo Type Y20 warna biru.
Sidang tatap muka diketuai Majelis Hakim Verdian Martin SH, dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidi, SH.
Dalam putusannya Majelis Hakim Verdian Martin SH, menyatakan terdakwa Sella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar Pasal 374Jo Pasal 64 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian.
BACA JUGA:Pekerja Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan, Pemiliknya Kabur
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Hakim Verdian Martin SH, bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
JPU dan terdakwa sama-sama nyatakan terima.
Terdakwa Sella masuk bui bermula pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, di PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau Jalan Kelapa, RT 1, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Beredar Tarif Jalan Tol Indralaya - Prabumulih, ini Penjelasan PT Hutama Karya