Perbuatan terdakwa terungkap, saat Jumat 21 Juli 2023 saksi Haryo Dirjo Putra pegawai PT Surya Abadi Morindo melakukan audit terhadap Kas Kantor Cabang PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau dengan hasil dapat kekurangan kas sebesar Rp 41.733.829.
Setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa yang merupakan kasir PT Surya Abadi Morindo kekurangan atau selisih tersebut dikarenakan terdakwa mengambil uang kas PT.
Surya Abadi Morindo dari bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.
Bahwa selanjutnya atas keterangan terdakwa tersebut terdakwa diminta untuk mengembalikan uang kas milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bujangan Akhiri Hidup di Rumah Makan Lubuklinggau, Ternyata ini Pemicunya
Namun terdakwa melarikan diri dari PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau dengan membawa satu unit handphone merek Vivo Type Y20 warna biru milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak kepolisian.
Bahwa uang sebesar Rp 41.733.829 milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau secara bertahap diambil terdakwa dengan cara terdakwa Sella yang bekerja sebagai kasir dan mendapatkan upah dari PT.Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan No.01619/02/SK/DPD-DIG/VI1/2021 yang ditandatangani oleh Nasri, SIP selaku pimpinan Daerah DPD Dwitunggal Jaya Lestari Group tanggal 24 Juni 2021.
BACA JUGA:Pengendara Wuling Asal Curup Tabrak Ruko di Lubuklinggau, Begini Nasibnya
Saat jadi kasir, tugas terdakwa diantaranya memeriksa pembukuan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar, memegang dan menyimpan uang kas perusahaan baik yang disimpan di dalam brangkas kantor maupun yang disimpan di dalam buku rekening perusahaan, melaporkan kondisi uang kas setiap bulanya kepada PT Surya Abadi Morindo wilayah Sumsel lalu menyetorkan uang ke PT PT Surya Abadi Morindo Wilayah Sumsel Menyimpan Surat-Surat penting seperti BPKB asli, memberikan pencarian uang pinjaman kepada konsumen, memberikan gaji kepada karyawan, menerima pembayaran angsuran baik dari petugas lapangan maupun konsumen yang membayarkan sendiri.
Bahwa Terdakwa yang bertanggungjawab terhadap uang Kas PT.Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau dari bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 mengambil uang Kas PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau dengan kisaran setiap pengambilan adalah sebesar Rp 200 ribu hingga akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan keuangan atau audit terhadap uang kas PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau terdakwa tidak mengembalikan uang yang terdakwa ambil kurang lebih sebesar Rp 41.733.829 yang dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sehari-hari.
BACA JUGA:Uni Gelapkan Uang Toko Chicken Time Lubuklinggau
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang Kas PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau sebesar Rp 41.733.829 dan satu unit handphone merek Vivo type Y20 warna biru milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau tanpa ijin PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau menyebabkan PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau mengalami kerugian secara materil. (*)