Uni Gelapkan Uang Toko Chicken Time Lubuklinggau

Terdakwa Murniati alias Uni (27) jalani putusan hakim terbukti menggelapkan uang Rp 12.606.000 tempat ia bekerja yakni Toko Chiken Time, Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti terdakwa Murniati alias Uni (27) diganjar Majelis Hakim dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Surat putusan dibacakan Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kamis 25 Januari 2024

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun dan enam bulan penjara.

Mantan Kasir yang merupakan warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kacamatan Lubuklinggau Timur 2  ini  jalani sidang putusan hakim karena terbukti menggelapkan uang Rp 12.606.000 tempat ia bekerja yakni Toko Chiken Time  Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

BACA JUGA:Saat Warga Terlelap Musibah Datang, 5 Rumah Hangus Terbakar

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

Dalam putusan Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH   menyatakan terdakwa Muniyanti alias Uni  terdakwa secara sah dan bersalah melanggar  Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Janda Maling Tas di Pasar Satelit Lubuklinggau

JPU dan terdakwa sama-sama nyatakan terima atas putusan tersebut.

Terdakwa Murniyati alias Uni  masuk bui karena  Jumat 4 Agustus 2023  menggelapkan uang Toko Chiken Time Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

Awalnya,  Jumat 3 Agustus  2023 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Hendi Andrean selaku Pengawas Chiken Time  melaporkan kepada owner bahwa stok ayam di toko habis.

Padahal, saksi Hendi Andrean merasa stok ayam yang dilaporkan oleh terdakwa masih ada di dalam kulkas toko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan