Uni Gelapkan Uang Toko Chicken Time Lubuklinggau

Terdakwa Murniati alias Uni (27) jalani putusan hakim terbukti menggelapkan uang Rp 12.606.000 tempat ia bekerja yakni Toko Chiken Time, Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Residivis Kirim Ekstasi dari Ogan Ilir ke Lubuklinggau Via Ekspedisi

Merasa curiga lalu saksi Hendi Andrean mengecek stok ayam di dalam kulkas tersebut dan ternyata memang habis.

Lalu saksi Hendi Andrean menanyakan kepada  Andes sudah berapa kantong ayam yang  Andes goreng.

Saksi Hendi Andrean juga menanyakan kepada  Ayu berapa banyak ayam yang sudah terjual.

Disaat saksi Hendi Andrean megecek berapa banyak ayam yang sudah digoreng dan dijual ternyata sebanyak tujuh kantong dan tidak sesuai dengan laporan terdakwa pada  Jumat 3 Agustus 2023 sisa 25 kantong ayam.

BACA JUGA:Pelaku Pembakar Kantor Desa Ditangkap di Musi Rawas

Kemudian saksi Hendi Andrean menelepon terdakwa yang saat itu sedang tidak masuk kerja atau off.

Bahwa saksi Hendi Andrean bersama dengan  owner yaitu saksi Ria Mei Sari  dan karyawan lainnya langsung melakukan audit pemeriksaan stok belanja dari mulai 1 Juli 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.

Dari hasil penghitungan tersebut semestinya sisa stok ayam adalah sebanyak 1.293 Potong atau 129.3 kilogram.

Melihat hal tersebut saksi Hendi Andrean memanggil terdakwa untuk menjelaskan terkait stok ayam yang tidak ada di Toko Chiken Time tersebut yang mana terdakwa bertugas untuk belanja stok ayam setiap hari. Uang untuk terdakwa belanja ayam tersebut di transfer ke rekening terdakwa oleh owner.

BACA JUGA:Ini Dia Wajah Penodong Tour Guide di Jembatan Ampera

Setelah terdakwa bertemu dengan saksi Hendi Andrean maka terdakwa mengatakan kalau bukti belanjaan ayam yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh owner yaitu  Ria Mei Sari  dan dilaporkan kepada saksi Hendi Andrean.

Setelah terdakwa bertemu dengan saksi Hendi Andrean maka terdakwa mengatakan kalau uang untuk belanjaan ayam tersebut dan kebutuhan toko yang lain sebanyak Rp 12.606 000  digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sendiri sehari-hari bukan untuk membeli ayam dan kebutuhan lain keperluan Toko Chiken Time tersebut.

Bahwa uang sebanyak Rp 12.606 000,  milik Toko Chiken Time tersebut tidak terdakwa gunakan untuk membeli ayam kepada saksi Martanti.  Akan tetapi terdakwa mengambil ayam kepada saksi Martanti dengan cara kas bon dengan alasan terdakwa kalau uang untuk membeli ayam tersebut belum ditransfer oleh bos sejak 28 Juli 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023 sebesar Rp 9.289.000.

BACA JUGA:PGRI Musi Rawas Desak Polisi Tangkap Penembak Guru SMPN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan