Uni Gelapkan Uang Toko Chicken Time Lubuklinggau

Terdakwa Murniati alias Uni (27) jalani putusan hakim terbukti menggelapkan uang Rp 12.606.000 tempat ia bekerja yakni Toko Chiken Time, Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Bahwa terdakwa bekerja di Toko Chiken Time tersebut sejak Maret 2023 sampai dengan Agustus 2023 dan setiap bulannya terdakwa mendapat upah atau gaji sebesar Rp 1,5 juta. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Murniyati alias Uni  pihak Toko Chiken Time  mengalami kerugian sebesar Rp 12.606.000. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan