LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilihan Umum 2024 yang akan diselenggarakan dua pekan lagi, akan diperbantukan oleh 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selama bertugas, para anggota KPPS yang telah dilantik serentak pada 25 Januari 2024 itu dipastikan menerima honor atau gaji selama bertugas.
Selain itu, honor KPPS Pemilu 2024 resmi naik dan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman DISWAY.ID mengutip info dari KPU.GO.ID kenaikan gaji untuk anggota KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
BACA JUGA:Simak Sarat Jadi Anggota KPPS
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa.
Uang pulsa digunakan untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi selama bertugas.
“Kita lagi upayakan supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” kata Parsadaan.
Parsadaan mengatakan, penggunaan uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya
Adapun KPU menaikkan gaji KPPS yang semula Rp 550 ribu untuk Ketua dan anggota Rp 500 ribu di Pemilu 2019, menjadi Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota di Pemilu 2024.
Adapun seluruh sumber pendanaan honorarium KPPS diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, waktu kerja bagi Anggota KPPS berlangsung satu bulan dimulai sejak dilantik 25 Januari hingga rekapitulasi suara pada 25 Februari 2024.
Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
BACA JUGA:Sebanyak 1.421 Anggota KPPS Tebing Tinggi Dilantik