KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya
Ketua KPU Kabupaten Mura - Wahyu Hidayat Setiyadi-Foto : M Yasin/ Linggau Pos-
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) butuh 8.358 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS merupakan petugas penyelenggara pemilih di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Mura Wahyu Hidayat Setiyadi saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos Selasa 12 Desember 2023 mengatakan bahwa kebutuhan KPPS di setiap TPS sebanyak 7 orang, jumlah TPS di Kabupaten Mura sebanyak 1.194, sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 8.358 orang.
Pelaksanaan penerimaan KPPS sesuai dengan amat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa yang mengangkat yang memberhentikan KPPS adalah PPS atas nama Ketua KPU.
BACA JUGA:Simak Sarat Jadi Anggota KPPS
“PPS yang menyeleksi. Secara teknis pelaksanaan perekrutan dilakukan PPS. Namun karena atas nama Ketua KPU maka harus koordinasi. KPU hanya melakukan pengawasan monitoring,” kata Wahyu, kemarin.
Saat ini sedang dilakukan penerimaan pendaftaran peserta dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS harus berdomisili di tempat tugas artinya kalau mau menjadi anggota KPPS di Desa A misalnya warus warga A dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal tamatan SMA sederajat.
Syarat lainya surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit dan hasil pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah.
BACA JUGA:SDN Talang Sumirat Musi Rawas Sukses jadi Tuan Rumah Perkemahan BERAKSI
Masa kerja KPPS satu bulan namun kerjanya mulai dilakukan menjelang pemilu. Honornya Rp 1.100.000 per orang.
Setelah KPPS dilantik nantinya akan dibekali pengetahuan tentang pelaksanaan Pemilu.
“Anggota KPPS harus melek teknologi informasi (TI) karena sistem pelaporan sekarang menggunakan e-rekap,” ucapnya.
Wahyu mengingatkan PPS dalam merekrut KPPS benar-benar meneliti setiap berkas lamaran yang masuk.