Sementara Abdul Aziz selaku Penasehat Hukum Terdakwa saat diwawancarai mengungkapkan bahwa proses hukum Senin 29 Januari 2024 merupakan putusan.
“Kami bersukur bahwa pihak hakim hingga saat ini telah mempertimbangkan secara konperhensip terhadap peristiwa yang terjadi, terhadap Guru Apinsa ini hanya peristiwa dalam ruang dunia penddidikan serta tidak pula membuat korban cidera. Kedepannya atas putusan hakim kami masih nyatakan pikir-pikir dan alhamdulillah Guru Apinsa tidak ditahan atau hanya hukuman percobaan, namun untuk langkah kedepannya kami masih akan koordinasi dengan pihak sekolah, PGRI, dan Disdik Muratara,” jelas Abdul Aziz.
Bahkan dari sumber yang terpercaya menyebut, ketika korban hendak dikeluarkan dari sekolah pasca kejadian ini, Guru Apinsa masih membela dan tidak setuju.
Guru Apinsa justru berharap korban tetap melanjutkan pendidikan di SDN Karang Anyar hingga lulus.
BACA JUGA:Guru Muratara Apinsa Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum dan Ketua PGRI Minta ini Pada Hakim
Sementara itu Erlan ayah korban Keysa yang ikut menyaksikan persidangan, terhadap putusan hakim PN Lubuklinggau ia merasa keberatan dan merasa dizolimi.
“Dan kami berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya karena hasil putusan tidak memuaskan bagi kami selaku pihak korban,” ucap Erlan kepada KORANLINGGAUPOS.ID kemarin.
Kedepannya, kata Erlan, ia meminta JPU Trian Febriansyah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
“Karena kami tidak terima kalau terdakwa tidak ditahan, oleh putusan PN Lubuklinggau, dan kami serahkan yang kepada Yang Maha Kuasa atas amanah pekerjaan sumpah jabatan, apabila itu memang adil kami ikhlas, namun apabila tidak adil kami tidak ikhlas. Karena kami merasa kecewa karena kasus ini merasa tergantung dan memakan waktu tujuh bulan lamanya dari Penyidik Polres Muratara, Kejaksaan dan PN Lubuklinggau dan kami selalu mengawal persidangan ini dan akhirnya kami mendapatkan kekecewaan dari Hakim PN Lubuklinggau,” terang Erlan.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa, Begini Tanggapan Guru Muratara Apinsa
“Kami merasa berat menerima putusan hakim tersebut karena yang kita ketahui bahwa oknum guru tersebut sudah berulang kali memarahi dan menganiaya anak-anak SD Negeri Karang Anyar oleh Apinsa selaku oknum guru honorer,” ungkap Erlan.
“Kami tidak senang dan kami akan terus kawal persidangan ini sampai ke Pengadilan Tinggi Palembang, dan Kasasi Tingkat Makamah Agung RI bahwa putusan ini tidak melegakan hati orang tua korban,” tambahnya.
Sekilas mengingat kembali, kejadian pemukulan KY dengan rotan dilakukan Apinsa pada Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Mulanya sekira pukul 10.15 WIB, KY, dan tiga temannya inisial NN, RY dan IQ yang sama-sama kelas 6 SD Negeri Karang Anyar bernyanyi sambil bergendang memukul meja di dalam kelas.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Guru Muratara Apinsa : Saya Bukan Penjahat
Apinsa yang sedang mengajar kelas IV merasa terganggu karena sudah masuk jam pelajaran. Sekali Apinsa sudah memperingatkan anak-anak kelas VI tersebut.