KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI telah memanfaatkan teknologi informasi.
Penggunaan sistem teknologi informasi ini diterapkan di semua tingkatan, baik di KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota.
Hal tersebut sudah diterapkan dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, dengan mengadopsi digitalisasi dalam beberapa aspek dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Hingga jelang Pemilu 2024, pembangunan, pengembangan, dan penggunaan sistem informasi juga terus dikembangkan dan selalu diperbaharui.
BACA JUGA:3 Cara Memperbaiki Aplikasi WhatsApp Tidak Ada Notifikasi Jika Tidak Dibuka
Dikutip dari berbagai sumber berikut ini adalah beberapa aplikasi yang digunakan untuk menghadirkan keterbukaan dan transparansi pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
1. Siwaslu
Siwaslu adalah singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilu.
Fungsi Siwaslu adalah sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses, hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu.
Manfaat Siwaslu antara lain untuk meningkatkan kinerja pengawasan dengan sistem terkini, digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien, pengamanan data laporan pengawasan yang aman, dan penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat. Siwaslu digunakan oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengawas Kelurahan/Desa, pengawas Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, serta Bawaslu RI.
BACA JUGA:Dari Chat Turun ke Hati, Berikut 7 Aplikasi Cari Teman Hingga Jodoh Bagi yang Jomblo
2. Sidapil
Sidapil merupakan singkatan dari Sistem Informasi Daerah Pemilihan.
Fungsi Sidapil adalah sebagai sarana untuk menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Seperti tertuang dalam Pasal 185 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota memperhatikan beberapa prinsip.