SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Tujuh orang emak-emak korban penipuan arisan bodong, datangi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 30 Januari 2024.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi korban yang menjerat terdakwa Maria alias Yolanda bandar arisan bodong.
Salah seorang saksi emak-emak korban penipuan arisan bodong, mengaku tertarik untuk ikut arisan yang dibuat terdakwa Maria karena diiming-imingi keuntungan minimal 2 kali lipat.
Dijelaskan saksi, bahwa terdakwa membuat beberapa skema dalam arisan itu, dengan nominal uang tertentu dan jangka waktu tertentu juga.
BACA JUGA:Konsleting Listrik Picu Kebakaran 2 Ruko dan Rumah Kayu di Lubuklinggau
"Namun nyatanya itu hanya akal-akalannya saja, hingga kami merasa ditipu oleh terdakwa," kata saksi penuh dengan geram terhadap terdakwa Maria yang hadir mendengarkan keterangan saksi korban.
Selama persidangan mendengar keterangan saksi emak-emak tersebut, membuat terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum ini hanya tertunduk saja.
Sebelumnya, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah menjerat terdakwa Siti Fatimah dengan dakwaan melanggar Pasal penipuan dan penggelapan dana anggota arisan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Maria alias Yolanda bermula pada sekira bulan Mei 2021 silam, yang mana saat itu kenal dengan Leri Oktapuspita.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Curi Buah Sawit PT ELAP
Terdakwa Maria sengaja berkenalan dengan Leri Oktapuspita, karena dikenal sebagai orang yang memiliki pergaulan luas dan banyak kenalan.
Saat itu, terdakwa Maria membujuk Leri Oktapuspita untuk ikut bergabung dengannya bermain arisan dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
Leri Oktapuspita pun tertarik bergabung menjadi salah satu anggota arisannya, dengan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Maria.
Kemudian, sekira bulan Mei 2022, terdakwa diundang Leri Oktapuspita untuk hadir acara ulang tahun anak Leri Oktapuspita.
BACA JUGA:Dua Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Dibebaskan