Dua Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Dibebaskan
Suasana sidang diversi dua pelajar yang diduga anggota geng motor di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Dua terdakwa anggota geng motor yang meresahkan warga Lubuklinggau berhasil didamaikan pihak hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan sidang diversi.
Kedua oknum pelajar itu yakni inisial RS (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan inisial MJA (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mereka jalani sidang diversi karena melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap korban inisial MI (17) yang merupakan seorang pelajar di Jalan H. Madnur RT 07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan empat unit hanphone milik temannya, dan mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap.
BACA JUGA:Akhir Perjuangan Guru Muratara Apinsa, Kepsek Ungkap Kondisi Korban
Sidang secara tertutup ini diketuai Hakim tunggal Verdian Martin,SH dengan panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
Saat di konfirmasi Hakim Verdian Martin,SH Selasa 30 Januari 2024 menyampaikan ada 5 terdakwa yang disidangkan, namun baru terdakwa inisial RS (16) dan inisial MJA (17) yang sudah diversi atau dikembalikan kepada orangtuanya.
“Sedangkan pelajar inisial MRF (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, inisial HBL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan inisial HSL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 kita masih kita tunda menunggu surat perdamaiannya dengan pihak korban,” jelas Hakim Verdian Martin,SH.
“Jadi besok Rabu 31 Januari 2024 kalau memang ada surat perdamaiannya kita akan lakukan diversi, kalau memang tidak ada kita akan naik persidangannya. Karena kedua terdakwa yang damai ini sudah ada surat pernyataan damai dengan orang tua korban, pihak RS dan MJA siap membiayai korban di rumah sakit,” jelas Hakim.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku
Selain itu, kata Verdian Martin,SH diversi dilakukan karena ancaman hukuman terhadap terdakwa dibawah tujuh tahun penjara, sebagai perlindngan anak-anak wajib lakukan diversi dan fakta-fakta persidangan bahwa orang tua korban berkehendak untuk lakukan diversi dengan adanya surat perdamaian .
Perbuatan yang membuat para terdakwa disidang karena ikut menyerang korban pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama saksi LSW, YA, SPR, OK dan GLG sedang duduk di Poskamling RT 07 sambil ngobrol dan mendengarkan lagu.
Tiba – tiba datang para lima terdakwa bersama teman-temannya yang pelaku berjumlah 17 orang dengan menggunakan enam unit sepeda motor berhenti di depan Poskamling RT 07 di tempat mereka ngobrol.
“Tiba – tiba ada yang menyalakan dan mengarahkan kembang api stik atau Roman Candles ke Poskamling, sehingga saksi YA, SPR, OK dan GLG langsung berlari, sedangkan LSW dan korban tetap berada di Poskamling, namun ketika delapan orang pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar dan mengarahkan kepada LSW dan korban.