Akhir Perjuangan Guru Muratara Apinsa, Kepsek Ungkap Kondisi Korban

Apinsa (tengah), didampingi Kepala SDN Karang Anyar, Arisandi (kanan) dan Kuasa Hukum Apinsa Abdul Aziz (kiri) usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 29 Januari 2024.-Foto : Dok. Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Perjuangan menjalani proses siding sejak Juli 2023 sampai 29 Januari 2024 membuahkan hasil.

Akhirnya setelah enam bulan jalani tahapan proses sidang, terdakwa Apinsa lega.  

Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam putusannya, Senin 29 Januari 2024 menyatakan Terdakwa Apinsa tidak ditahan. 

Bahkan dalam sidang tersebut, Terdakwa Apinsa didampingi puluhan  anggota PGRI Kabupaten Muratara dan guru-guru SD Negeri Karang Anyar.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID usai sidang Senin 29 Januari 2024 Arisandi Kepala SDN Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengucapkan terimakasih kepada hakim, karena Guru  Apinsa tidak ditahan.

“Karena yang Guru Apinsa lakukan  terhadap anak didik kami  bukan merupakan kejahatan criminal. Bahkan, sejak setelah kejadian murid yang dikabarkan jadi korban masih tetap sekolah di SDN Karang Anyar. Dan hubungan antara korban dan Apinsa juga biasa –biasa saja dan tidak ada masalah,” papar Arisandi.

“Bahkan korban sempat saya tanya takut tidak dengan guru Apinsa? Dijawab korban tidak takut dengan guru Apinsa,” jelasnya.

Arisandy berharap kejadian yang menimpa Guru Apinsa ini yang terakhir dan tidak terulang lagi kedepannya.

BACA JUGA:Oknum Pelajar MTs Tabrak Karyawan PT SAP Hingga Hilang Nyawa

“Semoga kejadian serupa jangan ada lagi. Karena sangat berdampak  psikologis bagi guru dalam mendidik anak-anak di sekolah,” terangnya. 

Sementara  Bendahara PGRI Kabupaten Muratara Hedro Ratmoko yang hadir dalam persidangan menyampaikan sebenarnya Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Bapak Mugono sangat ingin hadir.

“Tapi beliau sakit jadi beliau berhalangan hadir dalam persidangan putusan ini, namun saat persidangan ini banyak  Ketua PC Kecamatan se -Kabupaten Muratara semua hadir dan kita selalu hadir setiap persidangan Apinsa,” terangnya.

“Dengan kejadian ini kita bisa mengambil hikmah dan lihat dari persidangan ini, dan kami ucapkan terimaksih kepada Hakim PN Lubuklinggau, dan kedepan semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” harap Hendro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan